Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan kondisi tersebut membuat WH dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Sehingga WH dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Haryo, Senin (24/8/2026).
Pasal 71 huruf (a) UU Keimigrasian mengatur kewajiban orang asing yang berada di Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan terkait identitas diri dan/atau keluarganya serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.













