Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

Hukum35 Dilihat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara faktor yang meringankan antara lain keduanya bersikap sopan selama mengikuti persidangan, memberikan keterangan secara terus terang, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan dengan didampingi penerjemah dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim,” kata penasihat hukum terdakwa.

JPU juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Perkara ini terungkap setelah petugas Bea dan Cukai mengamankan kedua terdakwa pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 WITA. Saat itu, keduanya baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Thai AirAsia nomor penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan karena mencurigai barang bawaan kedua perempuan tersebut. Pemeriksaan menggunakan X-Ray dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan.

Hasilnya, ditemukan enam paket hasis yang disembunyikan di dalam pampers yang dikenakan kedua terdakwa.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing,” ungkap JPU dalam persidangan.

Tiga paket ditemukan dari Mayuree dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sementara tiga paket lainnya ditemukan dari Nontiya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.

READ  BNNP Bali Gelar Sweeping di Sejumlah THM, 23 Pengunjung Terindikasi Positif Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *