Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

Hukum21 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com – Perjalanan dua perempuan asal Thailand ke Bali berakhir di balik jeruji besi. Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23) masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti mengimpor sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis hasis.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Kusuma Wardhani dalam sidang, Kamis (24/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk mengimpor narkotika serta menyalahgunakan narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkoba dan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kusuma Wardhani.

Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana tambahan selama 60 hari penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing delapan tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Untuk pidana denda, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, yakni Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1).

READ  Mantan Manajer Penjualan Dituntut 9 Bulan Penjara, Gelapkan Dana Promo Rp26 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed