Terdakwa Dugaan Pembunuhan di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara

Edy SP disebut terlibat insiden yang berujung meninggalnya Mohammad Bagir di depan bengkel Jalan Pantai Kuta

Hukum6 Dilihat

Merasa pusing akibat pukulan tersebut, Edy SP melakukan perlawanan secara refleks. Saat masih dalam posisi membungkuk, tangan kanan Edy SP yang memegang obeng diayunkan secara sembarangan ke arah atas.

“Ujung obeng mengenai bagian kepala sebelah kiri Mohammad Bagir. Korban kemudian terjatuh ke belakang dan bagian belakang kepalanya membentur aspal jalan,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Usai kejadian, korban masih dalam keadaan sadar dan sempat duduk. M. Alfian Insan kemudian membuang balok kayu yang digunakan untuk memukul Edy SP dan berusaha menolong korban.

Tak lama berselang, petugas Linmas datang dan membantu membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil Linmas. Sementara Edy SP awalnya dibawa ke kantor lurah sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Kuta.

Kondisi Mohammad Bagir terus memburuk. Pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 14.39 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum Nomor RS.01.06/D.XVII.1.4.12/30/2026 tertanggal 11 Mei 2026, disebutkan penyebab kematian korban adalah perdarahan di dalam bilik otak kiri dan perdarahan luas di bawah selaput lunak otak pada batang otak.

Kondisi tersebut menyebabkan penekanan pada pusat pernapasan dan pembengkakan otak sehingga mengakibatkan kegagalan fungsi organ tubuh secara menyeluruh.(*)

READ  Gelapkan 106 Unit Handphone, Eks Staf Gudang Cellular World Divonis 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *