Terdakwa Kasus Sabu Mengaku Ditampar Penyidik Saat Pemeriksaan

Hukum39 Dilihat

“Kami jujur dari awal tidak tahu kalau ada kejadian ini. Kami baru mengetahui sekarang,” tukasnya.

Kedua terdakwa diketahui sedang diadili dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing plastik klip memiliki berat netto 0,15 gram atau brutto 0,27 gram dan diberi kode A1 hingga A7. Total berat netto tujuh paket tersebut mencapai 1,05 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah kresek berwarna biru, satu buah bong, serta dua buah korek api gas. Turut diamankan tujuh gumpalan semen putih dan tujuh potongan kresek.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler jenis iPhone 13 warna hitam. Masing-masing ponsel tercatat memiliki nomor IMEI 353762464700572 dan IMEI 353306208442826, berikut kartu SIM.(“)

READ  Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *