Terdakwa Kasus Sabu Mengaku Ditampar Penyidik Saat Pemeriksaan

Hukum14 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret dua terdakwa, I Gede Putra Yasa dan Ade Dwi Krisna Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengungkap keterangan mengenai dugaan penamparan saat proses pemeriksaan di kepolisian.

Keterangan tersebut disampaikan I Gede Putra Yasa saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Syahbuddin, Selasa (29/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sempat diminta mengikuti arahan penyidik saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia mengaku menolak arahan tersebut.
“Saya sempat diminta untuk mengikuti arahan penyidik, tapi saya tidak mau,” ungkap terdakwa.

Terdakwa kemudian mengaku sempat ditampar oleh penyidik.“Saya juga sempat ditampar oleh penyidik,” aku terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan apakah saat kejadian tersebut terdakwa telah didampingi penasihat hukum. Terdakwa menjawab bahwa dirinya belum didampingi pengacara ketika peristiwa tersebut terjadi.

READ  Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *