Terlibat Kasus Sabu dan Ganja, Perempuan Asal Jember Divonis 4 Tahun

Hukum55 Dilihat

Sebelumnya, JPU I Gst. Ngr. Wirayoga, SH, menuntut Nadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan JPU.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu didakwa terlibat bersama rekannya, Agus Hadi H, dalam perkara penyimpanan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasus ini bermula saat keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan berlangsung di depan rumah nomor 12, Banjar Dinas Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

READ  Kasus Senpi Rakitan Ilegal, Akhmad Soleh Ricardo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *