Terlibat Kasus Sabu dan Ganja, Perempuan Asal Jember Divonis 4 Tahun

Hukum56 Dilihat

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih 52,96 gram, yang terbagi dalam 20 sachet plastik klip kecil dan 21 jenis kemasan,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain sabu, petugas juga menemukan ganja dengan berat bersih 8,28 gram.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Nadia sebelumnya mengetahui keterkaitan Agus Hadi H dengan narkotika. Meski demikian, terdakwa disebut tetap membantu menyimpan narkotika tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

READ  Tiga Terdakwa Dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *