Togar Situmorang Resmi Jalani Hukuman Tiga Tahun di Lapas Kerobokan

Hukum57 Dilihat

“Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Dah, satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujar Alexander.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Togar juga menyampaikan hal senada. Pihaknya memastikan masih ada langkah hukum yang akan ditempuh.

“Tidak apa-apa saat ini kami kalah, tapi besok kami pasti menang,” ujarnya singkat.

Perkara yang menjerat Togar tercatat dalam register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Togar diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Togar selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak menerima putusan tersebut. Berdasarkan catatan perkara, permohonan kasasi diputus pada 2 September 2026 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono.

Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara tetap berlaku. Togar pun mulai menjalani hukuman tersebut di Lapas Kelas IIA Kerobokan.(*)

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *