Togar Situmorang Resmi Jalani Hukuman Tiga Tahun di Lapas Kerobokan

Hukum8 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap Togar Situmorang, Kamis (24/9/2026). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan hukum yang diajukan Togar.

Usai proses eksekusi, Togar langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurut dia, kejaksaan menjalankan eksekusi setelah menerima putusan kasasi dan memanggil Togar untuk memenuhi kewajiban menjalani hukuman.

“Ya benar, kami sudah melaksanakan eksekusi terhadap Togar Situmorang,” kata Achmad Wahyudi saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar.

Dia menyebut seluruh rangkaian eksekusi berlangsung tanpa kendala. Togar bersama penasihat hukumnya juga disebut kooperatif selama proses tersebut.

Togar mendatangi Kantor Kejari Denpasar sekitar pukul 10.30 WITA. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Kedatangannya didampingi istri, anak, serta sejumlah anggota tim penasihat hukum.

Sekitar pukul 14.46 WITA, Togar kemudian keluar dari kantor kejaksaan. Dia diarahkan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan dan dikawal jaksa penuntut umum serta petugas kejaksaan.

Namun, Togar tidak memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum diberangkatkan. Dia langsung menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum.

READ  Buruh Harian Lepas Asal Pandeglang Didakwa Edarkan Sabu 29,21 Gram Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *