Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Hukum565 Dilihat

Sementara Muslim yang diadili dalam berkas terpisah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.Dengan demikian, hukuman penjara Andre lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, sedangkan hukuman Muslim lebih ringan satu tahun.

Meski terdapat perbedaan dalam lamanya pidana penjara, amar putusan lainnya terhadap kedua terdakwa disebut sama dengan tuntutan JPU, termasuk ketentuan mengenai pidana denda.

Kuasa hukum Muslim, Nyoman Hendri Saputra, membenarkan kliennya telah menerima putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.“Benar, klien kami sudah divonis oleh majelis hakim,” ujar Nyoman Hendri Saputra.

Perkara ini berawal dari dugaan kerja sama Andre dan Muslim dalam pengadaan serta peredaran narkotika di wilayah Badung. Hubungan keduanya disebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2025.

Berdasarkan fakta persidangan yang sebelumnya diuraikan JPU, Muslim disebut menghubungi Andre setiap kali mendapatkan pesanan narkotika dari calon pembeli. Selanjutnya, Andre menyediakan barang yang dibutuhkan. Pembayaran kepada Andre disebut dilakukan setelah narkotika berhasil dijual kepada pembeli.

READ  Bobol Kotak Amal Mushola di Jimbaran, Pria Asal Banten Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *