Warga Lombok Barat Didakwa Jadi Penyalur Sabu Sistem Tempelan

Hukum89 Dilihat

Atas tugas pertama tersebut, terdakwa disebut menerima upah Rp250.000 yang ditarik secara tunai tanpa kartu melalui mesin ATM BCA menggunakan kode penarikan yang dikirim melalui WhatsApp. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa kembali dihubungi EK.FANCYNETWORK dan diperintahkan mengambil paket lainnya.

Sekitar pukul 15.04 WITA, lokasi pengambilan dikirim melalui WhatsApp. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 15.11 WITA, terdakwa disebut berhasil mengambil paket yang disembunyikan di antara rumput dekat sebuah pohon.

Paket tersebut dibungkus menggunakan kemasan Pia Coklat dan berisi sabu seberat 21 gram. Barang itu kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa, yakni Kamar Kos Nomor 5, Jalan Raya Sesetan, Gang Kuntul Nomor 9A, Banjar Kertha Bhuana, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa memecahnya menjadi beberapa bagian sesuai instruksi, yakni 13 paket masing-masing 1 gram, 11 paket masing-masing 0,4 gram, dan 31 paket masing-masing 0,2 gram,” kata JPU sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

Terdakwa juga disebut diberi satu paket seberat 0,2 gram untuk dikonsumsi sendiri sebagai penguji kualitas barang.

Dalam proses pengemasan, paket 1 gram dibungkus menggunakan tisu kemudian dilakban biru. Paket 0,4 gram dimasukkan ke dalam pipet bening bergaris merah putih, sedangkan paket 0,2 gram dimasukkan ke dalam ampul peluru.

Sebelum diamankan, terdakwa disebut telah menempelkan sebagian paket, yakni empat paket masing-masing 1 gram, sembilan paket masing-masing 0,4 gram, dan 19 paket masing-masing 0,2 gram di sejumlah lokasi di kawasan Sesetan, Imam Bonjol, Padang Sambian, serta Jalan Teuku Umar.

READ  Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Perhiasan Rp151 Juta, Aksi Terekam CCTV Subjudul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *