Sementara itu, sebanyak 23 paket disebut belum sempat ditempelkan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada tubuh dan barang bawaan terdakwa. Dari genggaman tangan kanan ditemukan satu ampul peluru berisi sabu dengan berat 0,26 gram brutto.
Kemudian, dari saku kanan celana jeans ditemukan tujuh ampul peluru berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,73 gram brutto. Dari tas selempang hitam ditemukan 14 paket sabu dengan berat total 10,66 gram brutto. Sementara dari dalam dompet ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram brutto.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh berat bersih atau netto sebesar 10,31 gram. Barang bukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung Metamfetamina,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Sekitar pukul 18.30 WITA pada hari yang sama, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengemasan narkotika, di antaranya timbangan digital merek ACIS, alat hisap atau bong, lakban biru, ampul peluru, pipet, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 1153/NNF/2026 tertanggal 29 Juni 2026, barang bukti yang diperiksa dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








