MANGUPURA, Citizenbali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini resmi memiliki wilayah kerja di seluruh Kabupaten Badung. Sebelumnya, wilayah kerja kantor imigrasi tersebut hanya mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Perluasan wilayah kerja tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang penataan wilayah kerja kantor imigrasi.
Dengan adanya penataan tersebut, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini bertambah dengan mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Sebelumnya, ketiga kecamatan tersebut masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Perubahan wilayah kerja ini merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan cakupan wilayah yang semakin luas, tanggung jawab Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga bertambah, terutama dalam memberikan pelayanan keimigrasian, melaksanakan pengawasan, hingga melakukan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Perubahan tersebut juga berdampak pada semakin luasnya cakupan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal kepada WNA yang berada di wilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
“Selain pelayanan, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).
Ditegaskannya, perluasan tersebut juga mencakup penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan maupun aktivitas WNA yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung, khususnya dalam pelayanan, pengawasan, dan penindakan terhadap WNA.
Dikatakannya, bertambahnya wilayah kerja membuat tanggung jawab Kantor Imigrasi Ngurah Rai semakin luas. Pihaknya memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan izin tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja.
“Perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili,” ujar Novyandri.
Dengan perluasan wilayah kerja tersebut, diharapkan pelayanan keimigrasian dapat semakin dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung diharapkan semakin optimal dalam mendukung terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. (*)













