WNA Australia Dideportasi, Ditangkal 10 Tahun Usai Viral Dugaan Asusila di Berawa

BA diamankan di Bandara Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane sebelum diserahkan ke Polres Badung untuk proses penyelidikan

Berita22 Dilihat

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya melaksanakan deportasi terhadap BA pada Selasa malam, 8 September 2026. BA diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.

READ  I Wayan Sumertayasa Pimpin Kejari Badung, Gantikan Sutrisno Margi Utomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *