WNA Australia Dideportasi, Ditangkal 10 Tahun Usai Viral Dugaan Asusila di Berawa

BA diamankan di Bandara Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane sebelum diserahkan ke Polres Badung untuk proses penyelidikan

Berita10 Dilihat

MANGUPURA – Citizenbali.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial BA. WNA pria kelahiran 1998 itu sebelumnya sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di depan rumah warga di kawasan permukiman Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dengan inisial BA, warga negara Australia yang saat itu masih memegang Visa on Arrival (VOA) yang berlaku.

BA kemudian diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan BA dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Pamitan Memancing, Pria 38 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Tukad Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *