WNA China Bawa 139 Gram Ganja dari Bangkok, Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Hukum28 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Warga Negara Asing (WNA) asal China, He Xiang (34), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebut majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, He Xiang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

READ  Tiga Terdakwa Dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *