WNA Palestina Divonis 1 Tahun dalam Kasus Penggelapan iPhone dan MacBook

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU

Hukum49 Dilihat

Sebelumnya, JPU Rizki Nur Annisa dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (11/8/2026), menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Persidangan kemudian berlanjut hingga agenda pembacaan putusan pada Kamis (10/9/2026).

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar setelah menemukan kontak toko melalui Google Maps. Terdakwa kemudian memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue dan satu unit MacBook Pro 14 M5 warna Space Black dengan meminta transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).

Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, dua karyawan PT Cellular World Indonesia, Putri Ramadani dan Ida Ayu Made Dwi Puspita, mengantarkan kedua barang tersebut ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

READ  482 Burung Tanpa Dokumen Kesehatan Digagalkan Masuk Bali, Diduga Hendak Diselundupkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *