Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Hukum12 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap NMS, warga Kuta, Badung, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perkara ini menyeret dua terdakwa, AAP (44) dan AABAW (19), yang didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap NMS.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi menghadirkan NMS sebagai saksi korban bersama empat saksi lainnya. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi setelah muncul persoalan mengenai penemuan sebuah kotak berisi perhiasan.

Kepada awak media seusai persidangan, NMS mengungkapkan persoalan tersebut bermula ketika sebuah kotak perhiasan milik almarhum suaminya ditemukan di kamar yang ditempatinya.“Berawal dari ditemukan kotak perhiasan almarhum suami saya di kamar saya. Setelah itu saya dituduh mencuri,” ujar NMS.

Menurutnya, tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang berujung pada dugaan kekerasan. NMS mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik hingga akhirnya dipukuli oleh anak tirinya.“Setelah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anak tiri saya, saya dipukuli,” tuturnya.

NMS mengatakan dirinya telah menjalani kehidupan rumah tangga selama kurang lebih 30 tahun bersama almarhum suaminya. Setelah persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum, ia berharap kehidupannya bersama anak-anak dapat kembali tenang.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi anak bungsunya yang masih membutuhkan bimbingan dan pendampingan orangtua. Menurutnya, anak tersebut mengalami tekanan akibat persoalan yang terjadi.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” ujarnya.NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya. Ia menegaskan keinginannya untuk mendapatkan keadilan.

READ  Polresta Denpasar Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Beraksi di Tiga TKP

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.Mengenai permintaan maaf salah satu terdakwa yang disampaikan saat persidangan, NMS mengaku sudah mendengarnya. Namun, menurut dia, permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya diterima sebagai bentuk ketulusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *