Satpol PP Denpasar Tertibkan 200 Alat Peraga di Fasilitas Umum

Berita9 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban alat peraga yang terpasang di sejumlah fasilitas umum, Rabu (29/7/2026). Penertiban menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Surapati.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas menertibkan sebanyak 200 alat peraga. Rinciannya terdiri atas 52 pamflet, 78 banner, 59 spanduk, delapan umbul-umbul, dan tiga papan nama.

READ  AWK Apresiasi PN Denpasar, Sebut 50 Persen Eksekusi Tertunda Berhasil Diselesaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *