Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu Puluhan Gram dengan Modus Tempelan

Uncategorized2 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Putu Gede AKD (22), seorang mahasiswa asal Denpasar.Dalam perkara ini, terdakwa didakwa terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dengan total barang bukti yang disebut mencapai 94,65 gram netto.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Februari 2026. Terdakwa disebut bekerja sama dengan seseorang berinisial Zen yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa menerima kiriman narkotika sebanyak beberapa kali. Pengambilan barang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan sistem tempelan berdasarkan arahan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Jaksa Sujaya dalam dakwaannya.

Diuraikan pula dalam dakwaan, perbuatan pertama disebut terjadi pada 15 Februari 2026. Saat itu, terdakwa didakwa mengambil paket sabu seberat 50 gram di kawasan Jalan Legong, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal.

“Atas arahan Zen, paket tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa ukuran untuk selanjutnya ditempel di sejumlah lokasi tersembunyi di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara,” ungkap Jaksa yang bertugas di Kejati Bali itu.

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *