Di lokasi tersebut, terdakwa disebut menyerahkan paket sabu seberat 94,47 gram netto yang menurut dakwaan baru saja diambilnya.Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana disebut dalam surat dakwaan, kristal bening tersebut dinyatakan mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I.
Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 94,65 gram netto.Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian terkait.
Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika untuk tujuan peredaran gelap.Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa dalam persidangan untuk menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan penuntut umum.(*)

