Dari kegiatan tersebut, terdakwa disebut menerima imbalan sebesar Rp3 juta.”Uang itu digunakan untuk membayar sewa tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Jaksa.
Selanjutnya, pada 20 April 2026, terdakwa kembali didakwa mengambil paket sabu seberat 50 gram di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket dengan berat 1 gram, 0,4 gram, dan 0,2 gram.
Paket-paket tersebut, menurut dakwaan, kemudian ditempel di 87 titik yang tersebar di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Atas perbuatannya, terdakwa disebut kembali menerima upah sebesar Rp2 juta.Selain itu, terdakwa juga disebut memperoleh bagian sabu seberat 0,4 gram yang kemudian dikonsumsi sendiri.
Perkara ini kemudian terungkap pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang berada di Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Denpasar Utara.Dari penggeledahan tersebut, petugas disebut menemukan sisa sabu dengan berat 0,18 gram netto.
Saat diperiksa, terdakwa disebut mengaku baru menerima instruksi untuk mengambil paket lainnya. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang berada di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara.

