AWK Apresiasi PN Denpasar, Sebut 50 Persen Eksekusi Tertunda Berhasil Diselesaikan

Bali, Berita397 Dilihat

Ia berharap peningkatan pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan sehingga PN Denpasar dapat menjadi salah satu contoh dalam penerapan pelayanan publik yang baik.

AWK menegaskan, sebagai anggota DPD RI, pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Ia menyatakan tidak akan mencampuri ataupun melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan.

“Kami menghargai keputusan pengadilan. Secara etika politik kami tidak bisa ikut campur dan tidak bisa intervensi. Namun, dalam ruang-ruang diskusi dan memberikan masukan, kami tetap bisa memberikan apresiasi maupun masukan tanpa bermaksud melakukan intervensi hukum,” ujarnya.*/CB-1

READ  Edarkan 43,16 Gram Sabu di Denpasar, Dua Kurir Diadili dan Pengendali Masih DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *