Terkait penanganan perkara, termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA), AWK menegaskan pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil lembaga peradilan, mulai dari PN, Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung.”Kita hargai apa pun keputusan dari PN, PT, sampai ke Mahkamah Agung, karena beliau-beliau lebih paham. Kalau ada aspirasi, beliau membuka diri untuk diberikan masukan-masukan tanpa bermaksud melakukan intervensi hukum,” tandasnya
AWK Harap PN Badung Segera Berfungsi, Beban Perkara PN Denpasar Bisa Terbagi











