Bawa 2,5 Kg Kokain ke Bali, WNA Kazakhstan Dituntut 19 Tahun Penjara

Hukum12 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Warga negara Kazakhstan, Yuriy Khalilov, dituntut pidana penjara selama 19 tahun dalam perkara impor narkotika jenis kokain seberat 2.544,10 gram netto ke Bali. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi, S.H., M.Hum., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026).

Yuriy tampak tertunduk saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Sidang kita tunda dua minggu ke depan ya. Dan terdakwa harus sudah siap dengan pembelaan karena waktu dua minggu lumayan lama,” kata hakim Suarta.

Perkara ini bermula ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menemukan kokain yang disembunyikan di dalam koper yang dibawa Yuriy dari Polandia.

Berdasarkan uraian perkara, terdakwa berkenalan dengan seorang pria bernama Igor melalui aplikasi Telegram pada 27 Februari 2026. Igor, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian melanjutkan komunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi Threema.

Pada 25 Maret 2026, Igor menawarkan pekerjaan kepada Yuriy untuk membawa sebuah koper ke Bali dengan imbalan 1.000 dolar AS. Terdakwa juga dijanjikan tiket perjalanan, biaya kepulangan ke Polandia, serta akomodasi selama tujuh hari di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.

READ  Pedagang Sayur Diduga Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar Selatan

Yuriy menerima tawaran tersebut dan membawa koper hijau merek Boreja yang diserahkan Igor di Polandia. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026, koper itu diperiksa petugas Bea dan Cukai menggunakan mesin pemindai X-ray.

Pemeriksaan lanjutan menemukan satu kemasan aluminium foil yang disembunyikan di balik lapisan dinding koper. Di dalamnya terdapat delapan paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih keseluruhan 2.544,10 gram.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Yuriy diamankan pada 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di terminal kedatangan internasional bandara.

Dalam pemeriksaan, terdakwa menyatakan koper tersebut merupakan milik Igor. Yuriy bersedia membawanya ke Bali karena dijanjikan imbalan sebesar 1.000 dolar AS, tiket perjalanan, dan fasilitas akomodasi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan I jenis kokain.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pembelaan dan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *