Kini, terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dan seluruh fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan.(*)


Kini, terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dan seluruh fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan.(*)