Pengungkapan kasus bermula dari informasi Kanwil DJBC Bali Nusra terkait adanya pengiriman paket gelap narkotika dengan tujuan Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil controlled delivery, petugas BNN Bali kemudian mengamankan GAS alias Boing di tempat tinggalnya di seputaran Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, sesaat setelah menerima paket tersebut, Jumat (31/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis etomidate berupa 19 paket cartridge vape serta 11,12 gram netto ganja.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 64,5 butir ekstasi dan tiga sachet cairan kental yang diduga narkotika jenis happy water di kamar kos tersangka.







