Buruh Harian Lepas Asal Pandeglang Didakwa Edarkan Sabu 29,21 Gram Bersih

Hukum38 Dilihat

“Jumlah uang yang diterima sampai terdakwa ditangkap mencapai kurang lebih Rp5 juta,” ungkap jaksa.Selain uang, terdakwa disebut mendapat hak untuk menikmati sebagian sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari kesepakatan dengan pihak yang memerintahkannya.

Perkara tersebut kemudian terungkap setelah tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 40 paket sabu dengan berat keseluruhan 34,46 gram bruto atau 29,21 gram netto. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang didakwakan bersama ketentuan dalam KUHP baru dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

READ  Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *