Buruh Harian Lepas Asal Pandeglang Didakwa Edarkan Sabu 29,21 Gram Bersih

Hukum7 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com|Buruh harian lepas asal Pandeglang, WES (26), didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Bali. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut terdakwa telah enam kali menjalankan tugas mengambil, memilah, mengemas, hingga menyembunyikan sabu dengan sistem tempelan.

Dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang diketahui tinggal sementara di Kamar Huruf H, Apartemen D’Sasso, Gang Segina III B, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, disebut mulai terlibat dalam aktivitas tersebut setelah dikenalkan oleh seseorang bernama Icha kepada Najib Wahyu Setiadi yang kini berstatus buron.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa mendapat tugas mengambil paket narkotika di lokasi tertentu berdasarkan petunjuk pesan singkat dan foto lokasi. Paket tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terdakwa untuk ditimbang dan dipotong menjadi sejumlah paket dengan ukuran lebih kecil.

READ  Pedagang Sayur Diduga Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *