Dari Vonis Lepas hingga Kasasi Ditolak, Budiman Tiang Pengusaha Proyek Vila Umalas Berujung DPO

Hukum25 Dilihat

Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Denpasar membalik keadaan. Majelis hakim yang dipimpin Eni Sri Rahayu, S.H., M.H., menerima permohonan banding jaksa dan membatalkan putusan PN Denpasar Nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 20 Januari 2026.

Pengadilan Tinggi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut. Budiman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Hukuman tiga tahun enam bulan penjara pun dijatuhkan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar Budiman tetap ditahan.

Namun, perkara belum berhenti. Budiman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, permohonan tersebut ditolak melalui putusan tertanggal 11 Mei 2026. Dengan ditolaknya kasasi, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Di balik perjalanan hukum tersebut, perkara ini berawal dari lahan seluas 6.420 meter persegi di Jalan Bumbak Nomor 156, Kerobokan, Kuta Utara.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, tanah tersebut semula disewa dari warga setempat. Pada 2016, statusnya kemudian dialihkan menjadi empat sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Budiman.

“Tanah yang semula disewa dari warga setempat tersebut kemudian dialihkan statusnya menjadi empat sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa pada tahun 2016,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Pada 2019, Budiman mendirikan sejumlah perusahaan hingga terbentuk PT Samahita Umalas Prasada. Di perusahaan itu, Budiman tercatat sebagai pemegang saham sebesar 1 persen sekaligus Komisaris.

Pada 24 Desember 2021, dibuat perjanjian kerja sama. Tanah tersebut kemudian diserahkan kepada PT Samahita Umalas Prasada untuk dikembangkan menjadi proyek hunian sewa dan vila bernama “The Umalas Signature”.

READ  BNN Bali Ungkap Paket Narkotika Disamarkan dalam Knalpot, Pemuda Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *