Dalam kerja sama tersebut, Budiman memperoleh kompensasi Rp475 juta. Sedangkan biaya pembangunan, perizinan dan risiko yang muncul ditanggung pihak perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan menjalin kerja sama operasional dengan PT Magnum Estate Internasional milik investor asing untuk urusan pemasaran. Proyek tersebut kemudian berhasil menjual sebanyak 166 unit kepada 150 konsumen. Sebanyak 143 konsumen disebut telah melunasi pembayaran.
Hingga batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, pembangunan disebut telah mencapai sekitar 90 persen dari rencana 248 unit. Total biaya pembangunan yang telah dikeluarkan mencapai Rp179.017.111.826.
Persoalan kemudian mencuat pada 3 September 2024. Saat itu, Budiman disebut mengeluarkan surat pernyataan yang mencabut seluruh hak kerja sama pihak perusahaan atas lahan dan bangunan yang telah dibangun.
Pengelolaan proyek kemudian diambil alih. Nama “The Umalas Signature” berubah menjadi “The One Umalas”, sedangkan pengelola baru ditunjuk, yakni PT Annata Hotel Dan Resort.
Dalam dakwaan jaksa, Budiman juga diduga mengambil alih hasil sewa yang seharusnya menjadi bagian dari kerja sama. Tak hanya itu, dana dari rekening Kerja Sama Operasional (KSO) senilai Rp14.646.442.398 disebut dicairkan ke rekening pribadinya tanpa persetujuan pihak yang berwenang dalam struktur perusahaan.
Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan. Di sisi lain, ratusan konsumen yang telah melunasi pembayaran disebut tidak dapat menikmati hak hunian sebagaimana yang sebelumnya disepakati.
Kini, setelah rangkaian persidangan berakhir dan kasasi ditolak, perkara Budiman Tiang memasuki tahap pelaksanaan putusan. Namun, eksekusi terhadap terpidana belum terlaksana dan Kejari Denpasar telah mengajukan permohonan penetapan DPO kepada Kejati Bali.(*)













