Pada awal 2026, terdakwa disebut menerima tawaran pekerjaan untuk mengambil, memecah, menempel, dan mengedarkan paket sabu. Dalam dakwaan, pekerjaan tersebut dilakukan karena terdakwa membutuhkan uang untuk membayar cicilan pinjaman bank.
Terdakwa disebut beberapa kali mengambil paket sabu yang ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar dan Badung. Paket tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempel atau diedarkan sesuai perintah KENZ.
Salah satu pengambilan disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat itu terdakwa diduga mengambil paket sabu di kawasan Jalan Raya Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara. Paket tersebut kemudian disimpan di dalam tas selempang dan diletakkan di tumpukan pakaian kotor di kamar terdakwa.
Sehari kemudian, terdakwa kembali disebut mengambil paket sabu di sekitar Kampus STP BI, Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa disebut mendapat perintah dari KENZ untuk mengambil paket yang sebelumnya disimpan di kamarnya.
Menurut dakwaan, paket tersebut kemudian dipecah menjadi 33 paket dengan berat berbeda. Setelah selesai, seluruh paket dimasukkan ke dalam tas selempang untuk diedarkan.
Namun, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang berada di depan rumah nomor 9, Jalan Tukad Badung II, Renon, disebut ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali. Penggeledahan tersebut disaksikan dua warga, yakni I Ketut Budiana dan I Ketut Sudarwana.









