Demi Upah Rp50 Ribu Sekali Tempel, Pria Kelahiran Denpasar Terseret Kasus 92,85 Gram Sabu

Hukum18 Dilihat

Selain 34 paket yang disebut sebagai sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Google Pixel 6 Pro, satu timbangan digital merek Acis, serta satu potong pipet.

JPU juga menyebut terdakwa memperoleh upah Rp50 ribu untuk setiap alamat tempelan. Dari pekerjaan tersebut, terdakwa disebut telah menerima upah sekitar Rp2 juta.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut. (*)

READ  Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Berganti, AKBP I Made Hendra Agustina Resmi Menjabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *