Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Hukum98 Dilihat

Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, Darren disebut mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama “Juggernaught”, Nontiya, dan Mayuree.
Kepada penyidik, terdakwa juga disebut mengaku pernah membeli dan mengonsumsi ganja di negara asalnya maupun di Thailand.

Namun, menurut keterangannya sebagaimana tercantum dalam dakwaan, permintaan bantuan kepada Nontiya untuk membawa narkotika masuk ke Indonesia baru dilakukan sebanyak dua kali.

Darren disebut berdalih hasis tersebut rencananya digunakan untuk dikonsumsi bersama. Ia juga mengaku ingin menggunakan narkotika tersebut untuk membantu meredakan sejumlah keluhan kesehatan yang dideritanya, seperti alergi, tekanan darah tinggi, dan gangguan kecemasan.

Namun, JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk memiliki, membawa masuk, maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Indonesia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Darren dengan tiga dakwaan secara berjenjang.

Dakwaan pertama menggunakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika dan dikaitkan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Seluruh uraian mengenai keterlibatan terdakwa dalam berita ini merupakan materi surat dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, membantah dakwaan, dan menyampaikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*/BC-1

READ  Kasus Senpi Rakitan Ilegal, Akhmad Soleh Ricardo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *