Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp59 Juta, Pria Asal Jember Diadili

Hukum6 Dilihat

DENPASAR – Balicitizen.com | Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang menjerat terdakwa TC (38), asal Jember, Jawa Timur, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga menggunakan uang tagihan penjualan milik perusahaan tempatnya bekerja hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp59,15 juta.

Terdakwa diketahui bekerja sebagai karyawan di UD HJ ATIM, perusahaan yang bergerak di bidang jual beli daging ayam dan beralamat di Jalan Katalia II Nomor 28, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bekerja sebagai kolektor selama kurang lebih tiga tahun sejak 2023. Sebagai kolektor, terdakwa bertugas mengambil uang tagihan penjualan dari para pelanggan untuk kemudian disetorkan kepada pihak perusahaan.

“Di perusahaan tersebut sebagai kolektor selama kurang lebih tiga tahun sejak 2023. Sebagai kolektor, terdakwa memiliki tugas mengambil uang tagihan penjualan dari para pelanggan untuk kemudian disetorkan kepada pihak perusahaan,” demikian uraian dalam dakwaan JPU.

READ  Residivis Asal Jatim Bobol Sejumlah Motor di Badung dan Denpasar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *