Dalam dakwaan, Yuriy disebut mengakui koper tersebut merupakan titipan Igor. Ia juga disebut menerima tawaran membawa koper karena dijanjikan tiket perjalanan, akomodasi selama berada di Bali, tiket kembali ke Polandia, serta uang 1.000 USD.
“Terdakwa Yuriy Khalilov menyatakan sebagai milik dari Igor (DPO) dan terdakwa Yuriy Khalilov menyatakan sebelum terdakwa berangkat ke Bali terdakwa menerima titipan berupa satu buah koper warna hijau merek Boreja dari Igor (DPO),” ujar Dipa.
Jaksa juga mendakwa Yuriy tetap membawa koper tersebut ke Indonesia meski tidak melakukan pengecekan ulang secara teliti terhadap barang titipan tersebut.
Dalam perkara ini, Yuriy didakwa dengan dua dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Yuriy didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan dakwaan kedua, Yuriy didakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.







