Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Hukum257 Dilihat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

READ  Kos-Kosan di Panjer Terbakar, Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak di Kamar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *