Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Hukum17 Dilihat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

READ  Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *