Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali Nomor 725/NF/2026 tertanggal 6 Mei 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.
JPU menyusun dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, kedua terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan kedua, keduanya didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.(*)








