DENPASAR-Citizenbali.com|Dua terdakwa asal SBD, Nusa Tenggara Timur, Rafael T dan Markus K, yang sebelumnya diamankan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor, kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Persidangan perkara tersebut telah memasuki agenda pembuktian. Bahkan, sidang yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan terungkap, perkara dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Gatot Subroto Barat, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika Rafael T mengendarai sepeda motor dengan membonceng Markus K dan melintas di sekitar lokasi kejadian.












