Edarkan 43,16 Gram Sabu di Denpasar, Dua Kurir Diadili dan Pengendali Masih DPO

Para terdakwa dikendalikan sosok bernama "Toko Serba Ada alias Cuplis" via WhatsApp dan mengantongi upah Rp5,1 juta

Hukum30 Dilihat

“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua terdakwa sebanyak 14 paket dengan berat kotor 45,04 gram dan berat bersih 43,16 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin,” jelas JPU.

Setelah disisihkan 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dihadirkan di persidangan memiliki berat bersih 42,88 gram. Sementara itu, hasil tes urine kedua terdakwa dinyatakan negatif narkotika maupun psikotropika.

Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan aksi penempelan sejak awal Mei 2026, kedua terdakwa telah menerima imbalan uang dalam jumlah cukup besar.

“Dari kegiatan penempelan narkotika tersebut, kedua terdakwa mengaku telah menerima total upah sebesar Rp5,1 juta dari pengendara utama yang hingga kini masih berstatus DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. “Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas JPU mengakhiri pembacaan dakwaan.

READ  Kajati dan Kapolda Bali Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *