DENPASAR –Citizenbali.com|Dua terdakwa perkara narkotika, IKBH (31) dan HSA (26), didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 43,16 gram. Dalam perkara ini, seorang pria yang menggunakan nama samaran “Toko Serba Ada alias Cuplis” masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Kade Widiatmika, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Bahwa Terdakwa IKBH dan HSA secara bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU Ida Kade Widiatmika saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, IKBH dihubungi oleh “Toko Serba Ada alias Cuplis” melalui pesan WhatsApp. Orang tersebut memberitahukan keberadaan sabu yang siap diambil di kawasan Ubung, Jalan Pidada XI, Denpasar, sekaligus mengirimkan lokasi melalui peta digital.
IKBH kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan Pidada XI sekitar pukul 23.15 Wita, ia mendapat petunjuk berupa foto yang menunjukkan narkotika ditempel pada pohon tebu di pinggir jalan.
Setelah mengambilnya, IKBH menemukan sekitar 15 paket sabu. Ia diperintahkan menempelkan dua paket di Jalan Pulau Bungin, sedangkan sisa paket disimpan untuk menunggu perintah berikutnya. Sehari kemudian, HSA menghubungi IKBH untuk meminta pekerjaan hingga akhirnya sepakat bergabung menjadi kurir.










