Menurutnya, apabila produk jurnalistik dengan mudah dibawa ke ranah gugatan hukum tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya putusan ini, kita telah ikut menyelamatkan demokrasi, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers,” cetusnya.
Ariel mengingatkan agar tidak ada upaya menebar ketakutan kepada insan pers ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pers harus tetap memiliki ruang untuk bekerja secara profesional dan independen.
Tim Advokasi SJB, lanjutnya, bersama seluruh elemen yang peduli terhadap kemerdekaan pers akan terus mengawal persoalan serupa. Sebab, upaya pembungkaman pers bukan hanya mengancam kebebasan jurnalis, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Pihaknya akan terus melawan segala bentuk upaya pembungkaman pers. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan jurnalis, melainkan juga hak publik untuk mengetahui, memperoleh informasi, dan mengawasi berbagai persoalan melalui kerja-kerja jurnalistik,” pungkas Ariel.
Sebagai informasi, gugatan perdata tersebut diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media, yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kewenangan mengadili melalui putusan sela tersebut.(*)







