“Uang tersebut digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, sementara sisa dana dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan truk berwarna merah bernomor polisi DK 8250 YU yang telah dimodifikasi. Pada bagian bak kendaraan dipasang tangki tambahan berkapasitas besar yang terhubung dengan selang dan mesin pompa dinamo otomatis.
“Dengan sistem tersebut, setiap solar yang diisi ke tangki utama langsung dipindahkan ke tangki tersembunyi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar,” ungkap jaksa.Dalam dakwaan disebutkan, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa mendatangi SPBU Nomor 54.821.04 di Jalan Soekarno, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Di lokasi tersebut, terdakwa disebut bekerja sama dengan dua operator SPBU, yakni I Gusti NS dan I Dewa KW, yang kini diproses dalam berkas perkara terpisah.Keduanya membantu terdakwa mendapatkan solar bersubsidi dengan menggunakan sejumlah barcode berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian harian.
Pembelian dilakukan berulang kali dengan nominal setiap transaksi berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Total pembelian solar bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp20,4 juta.
“Sebagai imbalan, terdakwa memberikan komisi sebesar delapan persen atau sekitar Rp1,632 juta kepada kedua operator SPBU tersebut,” lanjut jaksa.










