MANGUPURA – Citizenbali.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali sepanjang 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi perjalanan wisata dan penyewaan vila. Sementara lima lainnya dideportasi akibat melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Dua WNA, masing-masing OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul pada 22 Oktober 2026.












