Ipda Yuni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penjualan Pertalite dalam kemasan botol melalui Facebook Marketplace dengan sistem COD.
“Polisi mengamankan pelaku di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku menjual BBM melalui Marketplace,” bebernya.
Selain BBM, polisi turut mengamankan uang yang disebut sebagai hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta. Barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Samsung S24 FE warna putih, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi N 1151 HH, satu selang waterpass, dan satu tang.










