Jual Pertalite Lewat Facebook Marketplace, Pria Asal Malang Ditangkap di Badung

Berita69 Dilihat

Atas perbuatannya, UN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.((*)

READ  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Kakanwil BPN Bali I Made DG Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *