Karantina Bali Perketat Jalur Penyeberangan, Cegah Penyelundupan Ratusan Burung

Hukum23 Dilihat

“Setelah diperiksa, 136 ekor merupakan burung pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat,” tutur Heri.

Dari pemeriksaan, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ratusan burung tersebut kemudian diamankan untuk mencegah peredarannya sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan ke daerah lain.

“Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana,” beber Heri.(*)

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed