“Berikut juga kompensasi terkait pihak yang dirugikan. Harus dihitung dengan baik sesuai ketentuan dan dengan dasar yang jelas,” katanya. Ia menambahkan, aspek kemanfaatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat pelaksanaan suatu perjanjian.“Harusnya perjanjian yang dibuat Pemda menguntungkan rakyat dan Pemda. Jika tidak, terus apa maksud dari perjanjian itu?” ujarnya.
Persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri adalah kemungkinan pemanfaatan ruang, izin, atau hak pengusahaan untuk pembangunan menara di luar cakupan awal 49 titik. Namun, Andi menekankan bahwa dugaan kerugian negara atau daerah harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku.
Menurut dia, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah dan memiliki hubungan dengan dasar atau pelaksanaan putusan, hal tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam upaya hukum yang ditempuh.
“Kalau putusan itu merugikan negara, maka putusan itu berpotensi cacat hukum dan harusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan di atasnya,” kata Andi. Meski demikian, ia menegaskan pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian tersebut menjadi hal penting sebelum dijadikan dasar dalam upaya hukum lanjutan.
“Ini bisa jadi alasan hukum, jika memang benar, untuk peninjauan terhadap putusan,” ujarnya. Dengan kasasi yang telah diajukan Pemkab Badung, persoalan mengenai dasar kontrak, perubahan jumlah titik menara, serta perhitungan kompensasi berpotensi menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam sengketa tersebut.












